TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso memberikan responsnya saat dulu pernah dicap sebagai pembunuh darah dingin di kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.
Pernyatan tersebut ia ungkapkan saat diundang dalam podcast Fristian Griec Media Official yang tayang di YouTube Senin (19/8/2024).
Fristian Griec awalnya mengungkit kembali persepsi publik yang pernah menyebut Jessica sebagai pembunuh berdarah dingin.
"Jess, kamu tu kan dipersepsikan sedemikian buruk. Dulu bahkan secara awam dibilang berdarah dingin lah oleh beberapa psikolog."
"Kamu dipersipkan begitu oleh beberapa orang. Kamu maafin, kamu nggak papa?" tannya Fristian.
Jessica sendiri tidak mau ambil pusing saat dirinya dicap sebagai pembunuh berdarah dingin.
Baginya, orang-orang yang menyatakan hal tersebut karena tidak mengenal pribadinya secara mendalam.
"Nggak papa (dicap pembunuh berdarah dingin), karena mungkin mereka tidak kenal, kalau ndak kenal ya hanya mengasumsikan saya seperti itu. Hak mereka berbiacara seperti apa," jawab Jessica.
Jessica kemudian menungkap caranya bisa move on dari orang-orang yang mencapnya buruk.
Ia merasa setiap hari di balik jeruji penjara adalah lembaran baru.
"Saya menggunakan waktu menjalani hukuman saya di penjara untuk berdamai dengan keadaan dan orang-orang yang mungkin bersikap buruk kepada saya pada masa lalu."
"Hal buruk tidak perlu saya simpan dalam hati, karena itu tidak baik. Jadi saya harus lepaskan perlahan-lahan," lanjutnya.
Baca juga: Gara-gara Jessica, Otto Hasibuan Tidak Turun Langsung di Kasus Vina Hanya Utus 150 Anak Buah
Jessica juga mengaku, meskipun diperlakukan secara baik di penjara, hari-hari saat menjalani hukuman terasa berat baginya.
Selain harus bisa melepas beban stigma buruk dari masyarakat, ia juga jauh dari orang-orang terdekatnya.
Jessica menilai, selalu berpikir positif merupakan kunci selama menjalani hukuman.
"Pasti ada up and down-nya. Karena di lapas, walaupun diperlakukan dengan baik, tapi saya jauh dar keluarga dan teman-teman. Mungkin itu hal yang paling berat untuk saya," imbuh Jessica.
Jessica turut menceritakan satu hari setelah penetapan vonis kepada dirinya.
Ia mengaku sedih dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Ya sudah divonis begitu. Saya sedih, saya nangis, tapi pengacara saya bilang masih mau memperjuangkan."
"Ya sudah saya percaya saja dengan itu," tutur Jessica.
Jessica mengaku, tidak mau pikirannya terbebani dengan kasusnya.
Ia memilih melakukan berbagai hal selama di penjara.
"Jadi berusaha menyembukan diri, begitu saja," katanya.
Terakhir, Jessica merasa dirinya diperlakukan tidak adil selama perjalanan kasusnya di persidangan.
Menurutnya, ketidak adilan tidak hanya dialaminya.
Namun, juga pihak-pihak yang membelanya selama di kasusnya naik ke meja hijau.
"Ya pastinya, saya diperlakukan tidak adil. Pada saat persingan, bukan hanya saya."
"Pengacara saya juga, saksi-saksi yang dibawa pengacara. Banyak yang diperlakukan tidak adil," tegasnya.
Baca juga: Jessica Tetap Ajukan Peninjauan Kembali, Pekan ini Segera Didaftarkan ke Mahkamah Agung
Diberitakan sebelumnya, Jessica, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.
Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Perempuan yang berumur 36 tahun itu keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) sekira 11.00 WIB.
Informasi tambahan, kasus ini mulai mencuat pada 6 Januari 2016 silam.
Diketahui Jessica meracuni sahabatnya sendiri Wayan Mirna dengan es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
Kasus Jessica mencuri perhatian publik.
Bahkan, kasusnya dijadikan film dokumenter di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada tahun 2023 lalu.
Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Mirna Salihin, Jessica, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
(Tribunnews.com/Endra)