News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Prioritas 2025, Bapemperda DKI Jakarta Libatkan Peran Stakeholder

Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati Revisi Propemperda 2024 menjadi 15 Raperda, satu di antaranya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, mengatakan pembuat regulasi wajib menyediakan fasilitas tempat khusus merokok sebagai bagian yang cukup sejalan dengan Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010.

"Dalam melakukan pengaturan kawasan tanpa rokok haruslah secara proporsional, yaitu wajib mengakomodasi kepentingan bagi perokok dan bagi masyarakat lain yang tidak merokok," tegas Ali Rido.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini