TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk instansi resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2024 resmi dibuka.
Adapun pendaftaran CASN Komnas HAM 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus Hingga 6 September 2024.
Pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, Komnas HAM membuka sejumlah formasi.
Adapun penetapan formasi tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2024.
Nantinya, pengadaan CASN 2024 tidak hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi CASN Komnas HAM 2024
Mengutip dari laman resmi Komnas HAM, formasi CPNS kali ini akan dibuka untuk 38 formasi yang nantinya bakal ditempatkan pada 20 unit kerja.
Berikut rincian formasi CASN Komnas HAM 2024.
Kebutuhan Umum
- Auditor Terampil (3 Formasi)
- Fasilitator Pemerintahan (8 Formasi)
Baca juga: CPNS MA 2024 Dibuka 4.940 Formasi untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya
- Penata Kelola Pemerintahan (6 Formasi)
- Penata Kelola Sistem Dan Teknologi Informasi (2 Formasi)
- Pengelola Keprotokolan (10 Formasi)
- Penyuluh Sosial Ahli Pertama (6 Formasi)
Kebutuhan Disabilitas
- Fasilitator Pemerintahan (1 Formasi)
Kebutuhan Putra/Putri Kalimantan
- Penata Kelola Pemerintahan (1 Formasi)
- Penata Keprotokolan (1 Formasi)
Link Daftar CASN Komnas HAM 2024
Link pendaftaran CPNS 2024 dapat diakses semua kalangan baik lulusan SMA dan lulusan S1, S2, atau S3.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPNS Komnas HAM 2024 dapat dilihat dalam link berikut:
Link formasi CPNS Komnas HAM 2024.
Syarat CASN Komnas HAM 2024
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Bersedia mengabdi pada Kementerian PANRB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal PNS
Syarat Khusus
- Sebelum melamar formasi di CPNS Komnas HAM 2024, ada baiknya peserta mengetahui persyaratan yang telah ditetapkan, diantaranya seperti :
- Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti Sementara KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Surat lamaran ditujukan Kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, format surat lamaran dapat diunduh melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id. atau pada lampiran II pengumuman ini;
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, format surat pernyataan dapat diunduh melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id . atau pada lampiran III pengumuman ini;
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;
Cara Buat Akun SSCASN
Bagi calon pelamar CPNS 2024 diwajibkan untuk membuat akun SSCASN.
- Pendaftaran bisa diakses dengan mudah melalui link di atas. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Buat Akun"
- Isi kolom data diri yang benar lalu masukkan captcha dan klik "Lanjutkan"
- Unggah dokumen pribadi seperti foto KTP, foto selfie, masukkan password, jawaban pengaman, isi captcha dan klik "Lanjutkan"
- Verifikasi data dengan melakukan pengecekan ulang. Kalau ada yang keliru klik "Kembali" untuk mengubah data.
- Klik "Proses Pendaftaran Akun" apabila data sudah benar.
- Cetak Kartu Informasi dengan cara menekan tombol "Cetak Informasi Pendaftaran".
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
Cara Login Akun SSCASN
Setelah calon pelamar berhasil mendaftar, proses berikutnya adalah melakukan login SSCASN CPNS pada laman yang sama.
Berikut cara lengkapnya :
- Lakukan login dengan NIK dan password yang didaftarkan.
- Lengkapi biodata diri dan captcha yang diminta lalu klik "Selanjutnya".
- Pilih jenis seleksi yang diinginkan.
- Pilih instansi dan formasi yang diinginkan lalu klik "Pilih".
- Isi data pendidikan seperti nama sekolah atau universitas, IPK, nomor ijazah, tahun lulus. Klik Captcha dan "Lanjutkan".
- Bagi pelamar PPPK teknis dan kesehatan wajib menyertakan riwayat dan deskripsi kerja. Sementara untuk CPNS harus mengunggah dokumen.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)