News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raker Baleg Bersama Pemerintah Terkait Revisi UU Pilkada Inisiasi dari Dasco

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Namun DPR dinilai perlu melakukan pendalaman terkait putusan MK agar bisa diakomodasi dalam RUU Pilkada.

"Ya, itu secara otomatis memang keputusan MK bisa berlaku. Tapi ini kan pendaftaran masih tanggal 27. DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU yang baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini