TRIBUNNEWS.COM - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 menuai sorotan.
Putusan MK ini sempat menjegal jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, melaju ke Pilkada 2024.
Sebab, MK memutuskan calon kepala daerah (cakada) harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri.
Sementara, Kaesang belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada 2024 bergulir pada November mendatang.
Namun, putusan MK itu langsung dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat aturan Pilkada tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat calon kepala daerah minimal berusia 30 saat dilantik.
Dengan putusan MA itu, otomatis Kaesang bisa melenggang ke Pilkada 2024.
Respons Jokowi saat Putusan MK Dianulir DPR
Jokowi menganggap aksi Baleg menganulir putusan MK adalah hal yang biasa dalam proses konstitusional.
Sebagai warga negara Indonesia, Jokowi memilih menghormati keputusan Baleg DPR RI dan MK.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, langkah Baleg menganulir putusan MK merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.
Baca juga: PAN Sebut Reshuffle Kabinet untuk Sempurnakan Estafet Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.
Tanggapan Jokowi saat Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres
Saat Pilpres 2024 lalu, MK juga sempat menuai sorotan lantaran dinilai memberi jalan bagi anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Kala itu, Anwar Usman yang menjabat Ketua MK, mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.