25. Widyaiswara Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
- Tugas: Jabatan ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
26. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan
- Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
- Tugas: Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.
27. Penata Kelola Obat dan Makanan
- Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
- Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan pelaksanaan pengawasan farmasi dan makanan yang meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan.
28. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
- Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
- Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.
Yang perlu diketahui, penghasilan yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan lainnya.
Besaran penghasilan merupakan penghasilan CPNS (masa percobaan) selama 1 tahun. Yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok dan 80 persen dari tunjangan kinerja.
(mg/Septiana Ayu Prasiska)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)