News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Sidang Harvey Moeis: Jenderal Polri Umumkan Kesepakatan Kuota Ekspor Timah di Grup Whatsapp

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis mengungkapkan adanya sosok jenderal polisi yang cawe-cawe dalam kesepakatan kuota ekspor timah di Bangka Belitung.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 mengungkapkan bahwa pihak smelter swasta mendapatkan lima persen kuota ekspor dari penambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Padahal awalnya PT Timah mengusulkan agar pembagian kuota ekspor 50:50 dari hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Usulan itu disampaikan PT Timah melalui Syahmadi sebagai perwakilannya di dalam sebuah pertemuan dengan para perusahaan smelter swasta.

Pertemuan itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta pada pada Mei 2018 yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Novotel Bangka Belitung.

"Ada terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," ujar Syahmadi.

"Apa yang dibahas di Hotel Borobudur? Tadi kan di Novotel jelas ada permintaan dari PT Timah untuk meningkatkan produksi PT Timah. Kalau di Borobudur apa yang dibahas pak?" tanya jaksa penuntut umum kepada Syahmadi.

"Intinya sama. Tadinya kita minta bantuan ke para smelter melalui ada juga pejabat utama Provinsi Bangka Belitung agar mereka membantu produksi bijih PT Timah. Saya sempat bertanya sebelum berangkat ke Pak Direktur Operasi, Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia," jelas Syahmadi.

Baca juga: Nama Jenderal Polri Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Jadi Admin Grup New Smelter

Menurut Syahmadi, pembagian 50:50 itu dimaksudkan untuk menggenjot produksi PT Timah.

Sebab sebelumya, PT Timah hanya mengekspor tak sampai 50 persen dari total bijih timah yang diekspor.

"Karena sejarah sebelum-sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus Yang Mulia," ujar Syahmadi.

Syahmadi pun mengungkapkan bahwa Harvey Moeis yang menjadi terdakwa juga hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur tersebut.

"Pada saat itu di Borobudur, terdakwa Harvey ikut juga?" tanya jaksa.

Ikut," jawab Syahmadi.

Sayangnya, Syahmadi mengaku tidak menghadiri pertemuan tersebut hingga selesai.

Namun setelahnya, hasil pertemuan di Hotel Borobudur diumumkan di grup Whatsapp "New Smelter" yang berisi para perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hasil pertemuan itu, disepakati agar para perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspornya.

"Kemudian siapa di grup itu yang aktif membahas tentang output dari Borobudur ini, ada permintaan 50:50 disepakati atau tidak seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," jawab Syahmadi.

Baca juga: Suparta, Dirut PT Refined Bangka Tin Didakwa Terima Uang Hasil Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa.

"Eeee Pak Dirreskrimsus."

Sebagai informasi, dalam persidangan ini pula terungkap bahwa sosok Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksud ialah Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang dimaksud.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?"

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini