Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK yang menjerat mantan Kepala Rutannya, Achmad Fauzi sebagai terdakwa diputuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian materiil.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Mengadili, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Maryono dalam persidangan.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Achmad Fauzi terkait perkara ini.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Achmad Fauzi tidak dapat diterima," ujar Hakim Maryono.
Putusan sela demikian karena Majelis menilai bahwa eksepsi tim penasihat hukum telah menyentuh ranah materiil, termasuk di antaranya soal peran Achmad Fauzi.
Sedangkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai Majelis telah disusun secara cerat, jelas, dan lengkap.
"Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hal-hal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan sehingga menjadi jelas tentang tindak pidana yang didakwakan," ujar Hakim.
Baca juga: Jenderal Polri Terungkap di Persidangan Harvey Moeis, Jaksa Bersikeras Tak Bakal Panggil Jadi Saksi
Dengan putusan sela ini, maka persidangan perkara terdakwa Achmad Fauzi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan, Senin (26/8/2024).
Persidangan perkara ini pun dijadwalkan rutin setiap Hari Senin.
"Ini sesuai penetapan, saksi tanggal 26 pak, Hari Senin. Jadi utk perkara ini setiap Hari Senin pak," kata hakim Maryono.
Total jaksa memiliki daftar 120 orang untuk bersaksi di perkara ini.
Namun untuk persidangan pekan depan, 10 saksi direncanakan akan memberikan keterangan.