"Pertemuan ini merupakan sinyal yang sangat positif, dimana ke depan konferensi internasional ini bisa menjadi pintu diplomasi perdagangan, investasi dan lainnya yang membantu pemerintah dalam mencapai tujuannya di fora internasional," ucapnya.
Bukan hanya di sektor organisasi antar-pemerintah, peluang besar juga ada pada asosiasi-asosiasi internasional,seperti asosiasi profesi hingga non-governmental organization (NGO) yang peluangnya juga sangat besar untuk diselenggarakan pertemuan mereka di Indonesia.
"Asosiasi internasional ini sangat banyak jenisnya. Untuk medis saja ada banyak asosiasi profesi yang terpisah, mulai gigi, anestesi, tulang, mata, paru, jiwa, forensik, bedah plastik dan lainnya.
Asosiasi-asosiasi ini juga harus kita dorong agar kita aktif bahkan bisa duduk di dewan atau komisi eksekutif asosiasi sehingga bisa berperan dalam pengambilan keputusan asosiasi, dan nanti berjuang membawa pertemuan asosiasinya ke Indonesia. Dalam hal ini pemerintah perlu juga mempersiapkan insentif," sambung Iqbal lagi.
Data Union of International Association (UIA) menunjukkan ada 75.000 organisasi internasional, dimana 42.000 diantaranya merupakan organisasi aktif, meliputi organisasi antarpemerintah (IGO) dan organisasi nonpemerintah internasional (INGO). Organisasi internasional memiliki nama mulai dari assosiation, union, federation, society, alliance, confederation, foundation, movement, league, fellowship, dan lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 menggariskan keanggotaan dan kontribusi Indonesia bertujuan untuk meningkatkan: peran dan kinerja Indonesia di fora internasional; hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan kepercayaan masyarakat internasional. Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia diabdikan sebesarbesarnya untuk kepentingan nasional.