TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada 230 kegiatan yang jadi target pengawasan pelaku usaha dalam upaya pengendalian pencemaran udara Jabodetabek tahun 2024.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Rasio Ridho Sani mengatakan, dari 230 kegiatan itu, 51 kegiatan atau pelaku usaha tengah diawasi.
Dari 51 kegiatan itu, ada 11 perusahaan yang dilakukan penghentian dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi dari 230, ada 51 yang sudah kami lakukan pengawasan dan kami sudah melakukan, mengambil langkah-langkah penghentian kegiatan terhadap 11 kegiatan, sudah kami hentikan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hasil pengawasan juga menunjukkan hanya 3 pelaku usaha yang taat aturan, 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakkan hukum pidana, 44 perusahaan dikenakan sanksi administratif, 1 perusahaan direkomendasikan dikenakan sanksi pidana dan administratif oleh KLHK, dan 1 perusahaan diserahkan ke pemda untuk pengenaan sanksi administratif.
Jumlah ini lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bertambah. Pasalnya ada 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan.
"Dari 11 ini dan tidak tertutup kemungkinan perusahaan lain lagi karena ada 230 yang menjadi target kami, jadi perhatian kami. Ini akan kami juga lakukan langkah-langkah pengawasan," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Belum Terima Aduan Terbaru Terkait Pencemaran Udara di DKI Jakarta
Rasio menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Penindakan dilakukan agar kegiatan perusahaan itu tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungna hidup.
"Karena kegiatan-kegiatan ini kami lihat berdampak terhadap penurunan kualitas udara wilayah Jabodetabek," pungkas dia.