Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024).
Abdul Halim diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi tumpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
Baca juga: Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Terpisah, Abdul Halim setelah menjalani pemeriksaan, mengaku dirinya dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas.
"Semua sudah saya jelaskan. Clear, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim.
Baca juga: Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK Hampir 6 Jam Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," ucap dia lalu tertawa.