News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS Kementerian PPPA 2024 Dibuka, Cek Syarat Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Kementerian PPPA 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Kementerian PPA 2024 dibuka di laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 6 September 2024.

Pelamar wajib melengkapi syarat pendaftaran sebelum registrasi di laman SSCASN.

Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian PPPA 2024:

  1. WNI;
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Pelamar merupakan lulusan:

    1. ) Jenis Kebutuhan Umum:

      • Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75
      • Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi  dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
    2. ) Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

      • Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75
      • Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
    3. ) Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

      • Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75
      • Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,  riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.
  12. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU

Baca juga: Daftar 28 Jabatan CPNS BPOM 2024, Disertai Gaji dan Tugasnya

Unggah Dokumen:

A. Dokumen Umum:

  1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran II 
  2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran III 
  3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
  5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri (dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip nilai);
  8. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id  atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang dimiliki perguruan tinggi Pelamar.

B. Dokumen Khusus:

  1. Scan berwarna surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2024 masing-masing Pelamar.

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

Daftar Jabatan dan Gaji CPNS Kementerian PPPA 2024:

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama

    • Tugas: melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  2. Analis Hukum Ahli Pertama

    • Tugas: melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520,-.
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

    • Tugas:  mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

    • Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  5. Arsiparis Terampil

    • Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - Rp. 7.684.000,-
  6. Auditor Ahli Pertama

    • Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.250.520
  7. Auditor Terampil

    • Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - Rp. 7.684.000
  8. Manggala Informatika Ahli Pertama

    • Tugas: melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 8.800.520
  9. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

    • Tugas: melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 8.306.320
  10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    • Tugas: melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 8.306.320,-
  11. Penata Keprotokolan

    • Tugas: melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 8.306.320
  12. Penata Laksana Barang Terampil

    • Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - Rp. 7.694.000
  13. Pengelola Keprotokolan

    • Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - Rp. 7.514.000
  14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

    • Tugas: melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.293.520
  15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

    • Tugas: melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.125.520
  16. Perencana Ahli Pertama

    • Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
    • Tugas: mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  18. Pranata Keuangan APBN Terampil

    • Tugas: melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan PABN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - 8.099.550
  19. Pranata Komputer Ahli Pertama

    • Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
    • Gaji: Rp. 2.785.700 - Rp. 9.340.520
  20. Pranata Komputer Terampil

    • Tugas: mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis computer.
    • Gaji: Rp. 2.485.900 - Rp. 7.694.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini