TRIBUNNEWS.COMĀ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan, DPR juga tidak akan melakukan rapat paripurna untuk membahas pengesahan revisi UU Pilkada itu pada lain hari.
Kendati demikian, publik belum sepenuhnya merasa lega.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus justru merasa curiga DPR bakal menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada lain hari.
Menurut Lucius, penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada Kamis (22/8/2024) pagi tadi hanyalah siasat DPR.
"Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja."
"Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik," ujar Lucius dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Tentang hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis malam ini.
Hal itu disampaikan Dasco untuk merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco.
Baca juga: Absen Demo di DPR, Praz Teguh Merasa Tak Kompeten Urusan Politik
Dasco menjelaskan DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada Hari Selasa dan Kamis.
Lantas, pada Selasa depan merupakan hari H pendaftaran Pilkada 2024 sehingga tidak mungkin rapat paripurna dilakukan pada hari H pendaftaran Pilkada 2024.
"Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong," ujar Dasco.
Dasco juga memastikan dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).