News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Susno Duadji Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah: Dia Korban Permainan Ini, Namanya Harus Dipulihkan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas dengan Tersenyum -- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji meyakini Jessica Kumala Wongso tidak bersalah dan namanya harus dipulihkan.

TRIBUNNEWS.WOM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Susno Duadji yakin terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso tidak bersalah.

Komentar itu disampaikan Susno menanggapi kebebasan bersyarat Jessica Wongso, Minggu (18/8/2024).

Susno tetap teguh dengan pendiriannya delapan tahun lalu yang meyakini Jessica bukan pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya, Jessica adalah korban dalam kasus tersebut.

"Pendirian saya tidak berubah. Dia (Jessica) korban daripada permainan ini, dia mestinya jadi saksi, menerangkan bahwa tidak ada dia melihat sesuatu," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).

Susno pun meminta agar nama Jessica dipulihkan dan sistem peradilan diperbaiki.

Dikatakannya, penting memperbaiki sistem peradilan di negeri ini, agar kelak tak ada yang bernasib sama seperti Jessica.

"Jadi saya katakan bahwa nama Jessica harus dipulihkan dan kita harus memperbaiki sistem peradilan kita. Sudah banyak korban-korban seperti ini," bebernya.

Lebih lanjut Susno menjelaskan, selama 30 tahun ia menjadi penyidik, tidak pernah menemukan kasus seperti yang dialami Jessica.

"Selama 30 tahun saya jadi penyidik tidak pernah menemukan kasus pembunuhan dengan racun berhadap-hadapan, apalagi untuk seorang yang pendidikannya bagus," jelas Susno.

Seorang yang tidak berpendidikan saja, kata Susno, jika ingin membunuh seseorang menggunakan racun pasti melakukan perencanaan matang.

Baca juga: Susno Duadji Yakin Kasus Kopi Sianida Jessica Rekayasa Seperti Kasus Vina: Jahat Sekali!

"Seorang yang tidak berpendidikan saja kalau mau membunuh orang dengan racun pasti dia kirim sesuatu tanpa menggunakan nama dengan memberikan sesuatu yang disukai yang dikirim."

"Dia suka pempek karena orang Palembang dibelikan pempek yang ngirimnya tidak Susno tapi mungkin si B, meninggallah dia," papar dia.

Susno pun menilai penyidik dalam kasus kopi sianida terlalu cepat mengambil kesimpulan.

"Tapi kalau berhadap-hadapan, meracun dia konyol itu namanya. ini terlalu cepat mengambil kesimpulan," ucapnya.

Menurut Susno dalam kasus sianida, Jessica hanya sebagai orang yang patut diduga sebagai pelaku.

Seharusnya, lanjut dia, penyidik tidak boleh menghukum orang dengan status patut diduga.

"Karena Jessica meletakkan papper bag di atas meja, maka kesimpulannya patut diduga dia menutup-nutupi. Lah rusak negeri ini kalau pakai gitu," tandasnya.

Katanya, harus saling bersesuaian antara alat bukti satu dengan yang lain.

Kemudian adanya saksi yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.

Namun, dalam kasus sianida, tidak ada satu orang pun yang melihat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam minuman Mirna.

"Kalau gak ada mungkin ada rekaman, adakah CCTV, tidak ada juga, untuk membuktikan suatu peristiwa itu betul-betul terjadi dan betul-betul terkait dengan pidana ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Ia dituding sebagai orang yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Baca juga: Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Delapan tahun meringkuk di jeruji besi, Jessica akhirnya mendapat kebebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan, Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB warga binaan," kata Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Kendati demikian, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini