News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

VIDEO Puan Absen Karena ke Hongaria, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat parpurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil saat dilantik, bukan ketika mendaftar.

Putusan kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Awalnya ambang batas pencalonan didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.

Kemudian putusan MK menyatakan ambang batas menjadi dukungan partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 - 10 persen dari total suara sah.

Angka persentase tersebut disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing.

Namun, Baleg menganulir putusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas 6,5-10 persen suara sah itu hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi (non-seat) di DPRD.

Respons PDIP

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Baleg DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Guntur Romli menegaskan seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

Dia menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

Fraksi PDIP menegaskan akan membuat nota penolakan atas keputusan Baleg DPR RI terhadap Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut kalau pihaknya akan terus berjuang sebagaimana mengikuti azaz dari putusan MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini