Menurut dia, apa yang sudah diputus oleh MK terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora harus diikuti dan dipatuhi.
DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.
Dasco menegaskan, posisi DPR mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait waktu pelaksanaan Rapat Bamus, Dasco menyebut hal itu tergantung dinamika internal di DPR.(*)