Sementara itu, selain aktif di PWI, Suprapto juga Penanggung Jawab Harian Wartakota dan Wartakotalive.com/Wartakota.tribunnews.com yang bernaung di bawah Tribun Network Kompas Gramedia dan juga Tenaga Ahli Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembang Profesi Dewan Pers.
Surat Menkopolhukam
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari Kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.
Baca juga: Soal Perpres 32/2024, Sri Mulyani: Kami Ingin Platform Digital Tingkatkan Jurnalisme Berkualitas
Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan antimonopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.
Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas.
Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).
Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi. (*)