News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Megawati Sebut Demo Tolak Revisi UU Pilkada sebagai Gerakan Hati Nurani

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengatakan demo menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dilakukan rakyat adalah gerakan hati nurani.

Megawati menyampaikan hal itu saat memberikan pidato dalam pengumuman bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang dua yang diusung PDIP di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Hari ini saya mendapat laporan begitu banyak pergerakan seluruh elemen masyarakat termasuk civil society dan mahasiswa semua tergerak karena nuraninya," kata Megawati dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Megawati menyatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keberjalanan demokrasi di Indonesia yang sempat hilang.

Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada yang dianulir oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menunjukkan adanya pelanggaran konstitusi.

"Dan tentunya untuk menyelamatkan demokrasi. Jangan enak-enak aja, ini darurat konstitusi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Megawati juga memberikan apresiasi kepada MK yang telah membuat putusan berdasar pada ketentuan yang berlaku.

"Kali ini saya sungguh mengapresiasi keberanian para Hakim MK di dalam mengambil keputusan tersebut. Ini kan hati nurani mulai bergerak bagi mereka yang tidak punya, enggak punya istilahnya enggak punya kekuasaan," jelas dia.

Lebih lanjut, mantan presiden ke-5 RI tersebut mengungkapkan putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah sudah jelas dan tegas sehingga tidak bisa diubah secara mendadak.

Hal ini karena MK sebagai lembaga negara yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang, berarti Undang-Undang berada di bawahnya, terhadap Undang-Undang Dasar," jelasnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Jumat.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini maka dia bukan orang Indonesia," katanya melanjutkan.

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Menurutnya, pasal tersebut sudah menjelaskan bahwa Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR merupakan hal yang mengingkari keputusan MK atau dalam artian telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Selain itu, anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyampaikan adanya demo dari massa untuk menolak RUU Pilkada ini merupakan contoh dari tegaknya demokrasi.

"Saya menangkap aspirasi dari teman-teman, baik itu mahasiswa, elemen buruh, elemen civil society, guru besar dari berbagai kota, elemen-lemen pro demokrasi bergerak menentang kesemena-menaan kekuasaan yang terjadi selama ini dengan mengakali konstitusi," tutur Masinton dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat.

"Hari ini kami bisa menangkap suasana kebatinan rakyat yang ingin konstitusi dan demokrasi itu tegak di repbulik ini dan tidak ingin ya kekuasaan merobek-robek konstitusi, membegal demokrasi, dan memaksakan kehendak kekuasaanya," lanjutnya.

Masinton mengingatkan kepada seluruh elemen yang melakukan unjuk rasa untuk terus bersama-sama mengawal Putusan MK.

"Teruslah bergerak menjaga konstitusi, apakah Revisi Undang-Undang ini nanti akan dibatalkan, kita kawal bersama-sama," pungkas dia.

(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini