News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pemkot Padang Buka 492 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Kuafifikasi Pendidikannya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Padang resmi membuka sebanyak 492 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Ini Syarat Daftar CPNS Pemkot Padang 2024

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Padang resmi membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 870.526/BKPSDM.PDG/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Andree Algamar, total kebutuhan formasi CPNS Pemkot Padang tahun ini sebanyak 492 formasi.

Seleksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, tertanggal 2 Juli 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah.

Pemkot Padang membuka sebanyak 492 formasi CPNS tahun 2024.

Dari 492 formasi yang tersedia, rinciannya sebagai berikut:

  • Tenaga Kesehatan 64 formasi
  • Tenaga Teknis 428 formasi.

CPNS Pemkot Padang 2024 dibuka untuk seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat.

Pelamar diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dengan standar nilai minimal sebagai berikut:

  • SMA/SMK Sederajat: Nilai ijazah minimal 7.00 dari skala 10 atau 70.00 dari skala 100.
  • D-III: IPK minimal 3.00 dari skala 4.
  • S-1/D-IV: IPK minimal 3.00 dari skala 4.
  • S-2: IPK minimal 3.20 dari skala 4.

Pendaftaran dibuka secara online mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di: https://sscasn.bkn.go.id

Syarat Daftar CPNS Pemkot Padang 2024

Baca juga: Harga e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Link Pembelian dan Cara Pasangnya

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki lntegritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2  tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK dan Pyb.
  8.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    a. Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas Sederajat memiliki ijazah yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

    b. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan / Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

    c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatanyang dilamar.
  12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP
  14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  15. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  16. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya.
  17. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PNS dengan ketentuan:

    a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

    b. Pada saat pelamaran, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

    1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

    2) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  19. Setiap Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 instansi, 1 jenis jabatan dan/atau 1 jenis jalur kebutuhan dalam 1 periode tahun anggaran.
  20. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada poin 20 diatas diketahui melamar:

    a. Lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan.

    b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini