"Yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024).
Rizky berharap dengan adanya pelaporan tersebut kasus dugaan penistaan agama oleh Wanda Hara dapat segera diproses.
Ia juga berharap hal itu dapat memberikan efek jera sehingga tidak kembali terulang di masa depan.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang dia sebagai seorang lelaki. Karena apa, karena penyakit seperti Irwansyah ini, ini harus kita lawan untuk menyelamatkan generasi kita kedepannya," jelasnya.
Meski Wanda Harra sudah meminta maaf, namun menurut Rizky aksinya tersebut tidak menghapus dugaan penistaan agama yang dilakukan.
Wanda Harra dianggap Rizky harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dia lakukan tersebut melalui proses hukum yang ada.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tuturnya.
Namun belakangan laporan di Bareskrim Polri itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikannya.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, Wanda Hara sendiri dilaporkan buntut fotonya yang viral menggunakan hijab dan cadar saat mengikuti pengajian Ustaz Hanan Attaki.
"Terlapor ini saat mengikuti kajian itu memakai pakaian busana muslim, menggunakan kerudung, menggunakan cadar, kemudian duduk dibarisan wanita atau perempuan ya. Di mana, sepengetahuan pelapor, saudara I alias W adalah seorang laki-laki," ucapnya.