News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Anggota Pansus: Usulan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Kecewakan Banyak Pihak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI saat meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyoroti kejanggalan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI (Kemenag) saat rapat dengan Pansus Angket Haji DPR RI, Rabu (21/8/2024). 

Wisnu menilai keterangan yang disampaikan oleh Kemenag inkonsisten terkait usulan pembagian rata kuota haji tambahan reguler-khusus.

“Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kemenag lewat Dirjen Haji dan Umrah saat rapat bersama Komisi VIII DPR di tanggal 20 Mei 2024, disebutkan bahwa pembagian rata kuota haji tambahan 50:50 tersebut berdasarkan approval dari otoritas Saudi lewat sistem E-Hajj,” kata Wisnu dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (25/8/2024).

Wisnu mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan itu membuat Komisi VIII DPR sempat berpikir bahwa pembagian rata kuota haji tambahan tersebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi.

“Namun belakangan terungkap lewat rapat Pansus 21 Agustus 2024 lalu, bahwa usulan pembagian rata kuota haji tambahan itu justru datang dari Kementerian Agama yang kemudian ditetapkan oleh otoritas Saudi dalam bentuk MoU,” ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, banyak pihak yang menyesalkan keputusan Kementerian Agama yang mengusulkan pembagian rata kuota haji tambahan tersebut.

Selain menimbulkan kekecewaan bagi DPR dan jemaah haji reguler, dia menilai Presiden Jokowi juga menjadi salah satu pihak yang turut prihatin atas keputusan itu sehingga memanggil Menteri Agama pada 19 Juli silam ke Istana.

“Sejak 6 November 2023 dalam rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, ketika kami mendapat informasi awal terkait dengan kuota tambahan ini meski belum ada kepastian jumlahnya, DPR telah menekankan agar kuota haji tambahan ini diprioritaskan buat lansia reguler. Dan spirit kami, Panja BPIH, saat itu adalah bagaimana kuota tambahan ini betul-betul bisa mengurangi panjangnya waktu antrean bagi jemaah," ucapnya.

Wisnu menambahkan, panjangnya waktu antrean haji ini juga menjadi concern Presiden Jokowi sehingga membuatnya melobi langsung Mohammed Bin Salman (MBS) di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh (20/10/2023) untuk memperoleh kuota tambahan.

“Tujuan Presiden melobi langsung ini sejatinya untuk memperpendek lamanya antrean jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai 47 tahun. Maka lewat kuota tambahan ini, jemaah reguler diharapkan dapat terbantu sehingga tidak terlalu lama menunggu. Namun yang dilakukan oleh Kemenag justru bertolak belakang dengan niat baik Presiden sehingga patut disesalkan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini