TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024.
Alokasi formasi CPNS Kemenperin yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 971 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 925 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Teknis, 43 lowongan kebutuhan Tenaga Guru, dan 3 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Kesehatan.
Kemudian untuk dokumen persyaratan daftar CPNS Kemenperin 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang Harus Diunggah
Seluruh pelamar menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk Scan Berwarna Dokumen Asli (bukan scan hitam-putih) sesuai ketentuan berupa:
1. Pas foto terbaru berwarna dan berpakaian formal dengan latar belakang Merah.
2. KTP Asli/Surat (Asli) Keterangan Penerbitan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Bukti Identitas (Asli) Kependudukan lainnya yang sah.
3. Dokumen Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian yang diketik (dicetak) sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran I dengan mencantumkan Jabatan dan Lokasi Unit Kerja penempatan jabatan yang dilamar, serta telah ditandatangani menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000.
Baca juga: LPSK Buka 176 Formasi CPNS 2024, Segini Gaji dan Tugasnya
4. Dokumen Asli Surat Pernyataan sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran II yang telah dicetak dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000.
5. Dokumen Asli Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar, dan bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah.
Khusus pelamar formasi Diaspora, dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dapat menyusul setelah dinyatakan Lulus.
Apabila tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan tersebut, kelulusan yang bersangkutan dapat dibatalkan.
6. Dokumen Asli Transkip Nilai Akademik sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan transkrip nilai.
7. Bagi pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, wajib mengunggah Dokumen Asli surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah, jika predikat kelulusan tersebut belum tertera pada ijazah/transkrip nilai.
8. Bagi pelamar CPNS seluruh formasi kebutuhan, wajib mengunggah Dokumen Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau (jika sedang masa perpanjangan akreditasi saat kelulusan) mengunggah surat keterangan atau bukti Reakreditasi (jika akreditasi belum tertera pada ijazah/transkrip nilai).
Khusus formasi putra/putri lulusan terbaik, bukti akreditasi yang diunggah adalah Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan dan Bukti Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan.
9. Bagi pelamar CPNS formasi khusus disabilitas, wajib:
a) Menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
b) Mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c) Mengunggah video singkat dengan durasi 3 s.d. 5 menit yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
10. Bagi pelamar jenjang S-2 dan S-1/D-IV wajib mengunggah Dokumen Asli Sertifikat TOEFL atau sertifikat kemampuan Bahasa Inggris lainnya mengacu pada ketentuan Bagian IV nomor 15, yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran dengan Nilai TOEFL minimal 480.
11. Bagi pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli:
a) Surat Pernyataan bermeterai dan bertandatangan menggunakan tinta yang menerangkan pelamar yang bersangkutan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
b) Surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun;
12. Bagi pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Kalimantan, KTP Asli yang diunggah saat pendaftaran wajib berlokasi di Kabupaten/Kota Kalimantan.
Baca juga: Gaji CPNS BPS 2024, Tertinggi Rp 9 Juta per Bulan
Setelah data dan dokumen sudah dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri Proses Pendaftaran untuk mengirimkan berkas/dokumen pelamaran kepada panitia seleksi.
Pada tahap ini seluruh data pelamar sudah tidak dapat diubah.
Selanjutnya, pelamar mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2024 dan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan.
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)