News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Pada 5 September 2024

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 5 September 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan surat tuntutan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis, 5 September 2024.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 5 September 2024 pukul 10.00, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Hakim memerintahkan jaksa kembali menahan Gazalba Saleh di Rutan KPK.

Hakim Agung kamar pidana MA itu diminta untuk menjaga kesehatan supaya bisa hadir dalam sidang tuntutan jaksa KPK.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa Kamis 22 Agustus 2024

“Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan. Sidang selesai,” ucap Hakim Fahzal.

Gazalba Saleh bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020–2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi.

Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk uang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat, serta Rp9.429.600.000.

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini