b) Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) Melampirkan transkrip nilai dan surat keterangan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c) Melampirkan surat keterangan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
f. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).
g. Pindaian (scan) asli Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) dengan format bebas.
h. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi/pindah tugas minimal selama 10 (sepuluh) tahun sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman ini.
i. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, melampirkan:
1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
j. Bagi pelamar formasi Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:
1) Pindaian (scan) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, contoh format surat keterangan ada pada Lampiran VIII pada surat ini; dan
2) Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan awan [cloud storage] lainnya). Pastikan tautan (link) video tersebut dapat diakses oleh panitia.