News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Daftar CPNS BMKG 2024 dan Dokumen Persyaratan yang Diunggah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Ini cara daftar dan dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024.

k. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan:

1) Pindaian (scan) asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan

2) Pindaian (scan) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.

l. Bagi pelamar formasi Diaspora, wajib melampirkan:

1) Pindaian (scan) asli Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;

2) Pindaian (scan) asli surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

3) Pindaian (scan) asli surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (contoh surat terdapat pada lampiran V);

4) Pindaian (scan) asli Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.

m. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Baca juga: BPIP Buka 53 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji hingga Rp9,8 Juta

7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan

8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini