TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tahun 2024.
Pendaftaran CPNS BMKG 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sejak 20 Agustus - 6 September 2024.
Adapun alokasi kebutuhan jabatan CPNS BMKG 2024 yakni sejumlah 250 formasi.
Dalam pengadaan CPNS kali ini, BMKG menerima peserta dari kategori kebutuhan umum dan khusus.
Pelamar dengan kategori khusus terdiri dari putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua, diaspora dan putra/putri Kalimantan.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: B/KP.04.02/031/SU/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BMKG Tahun Anggaran 2024.
Cara Daftar CPNS BMKG 2024 dan Dokumen Persyaratan yang Diunggah
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun dan kolom lainnya;
c. Mengunggah pindaian (scan) KTP;
d. Mengunggah swafoto dengan memegang KTP;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan serta foto yang diunggah sudah lengkap dan sesuai (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
Baca juga: BMKG Buka 250 Formasi CPNS 2024, Berikut Rincian Jumlah Formasinya
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan;
3. Bagi pelamar disabilitas melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitasnya sesuai dengan persyaratan disabilitas formasi yang dilamar untuk kemudian memasukkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas;
4. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu seleksi CPNS;
5. Pelamar memilih instansi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;
6. Pelamar mengunggah Dokumen Persyaratan yang terdiri atas:
a. Pindaian (scan) asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Dukcapil/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan;
b. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
c. Pindaian (scan) asli Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai senilai Rp10.000,00 (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).
d. Pindaian (scan) ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus), dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
3) Ijazah dan dokumen persyaratan lain seperti pada angka 2 (dua) di atas, diunggah dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf.
e. Pindaian (scan) transkrip nilai asli, dengan ketentuan:
1) Bagi lulusan dalam negeri:
a) Melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
b) Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:
a) Melampirkan transkrip nilai dan surat keterangan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b) Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
c) Melampirkan surat keterangan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
f. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).
g. Pindaian (scan) asli Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) dengan format bebas.
h. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi/pindah tugas minimal selama 10 (sepuluh) tahun sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman ini.
i. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, melampirkan:
1) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
2) informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
j. Bagi pelamar formasi Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:
1) Pindaian (scan) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, contoh format surat keterangan ada pada Lampiran VIII pada surat ini; dan
2) Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan awan [cloud storage] lainnya). Pastikan tautan (link) video tersebut dapat diakses oleh panitia.
k. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan:
1) Pindaian (scan) asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan
2) Pindaian (scan) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
l. Bagi pelamar formasi Diaspora, wajib melampirkan:
1) Pindaian (scan) asli Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
2) Pindaian (scan) asli surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
3) Pindaian (scan) asli surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (contoh surat terdapat pada lampiran V);
4) Pindaian (scan) asli Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
m. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Baca juga: BPIP Buka 53 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji hingga Rp9,8 Juta
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)