News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

"Selanjutnya Eksi Anggraeni atas perintah terdakwa Budi Said juga telah melakukan pemberian kepada pihak-pihak BELM Surabaya," kata jaksa.

Berikut merupakan rincian pemberian Budi Said melalui Eksi terhadap pihak BELM Surabaya Antam.

1. Enda Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01:

  • menerima 1 keping Emas seberat 50 gram pada bulan April 2018;
  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM pada bulan Mei
    2018;
  • menerima uang tunai Rp20.000.000,00 pada bulan September 2018; dan
  • menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk biaya umroh pada bulan September 2018.

2) Misdianto selaku Karyawan BELM Surabaya 01, yaitu:

  • menerima 1 (satu) unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG; dan
  • menerima uang sejumlah Rp515.000.000,00 (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dalam periode maret s/d Juni 2018.

3) Achmad Purwanto sebagai admin pada BELM Surabaya 01:

  • menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Atas perbuatannya, mereka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, khusus Budi Said juga diduga menyamarkan hasil tindak pidananya, sehingga dijerat Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini