TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2024.
Kemensetneg membuka seleksi CPNS tahun 2024 sebanyak 306 formasi.
"Sebanyak 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," disebutkan dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-CPNS/08/2024 yang ditandatangani Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, Rabu (21/08/2024).
Adapun pendaftaran CPNS 2024 dibuka 21 Agustus 2024 sampai 5 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk daftar CPNS Kemensetneg 2024, dokumen persyaratan yang harus diunggah sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah
Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:
Baca juga: Kemenkes Buka 8.607 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Cek Syaratnya
1. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan diketik, ditandatangani, dan dibubuhi meterai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-meterai), serta ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2024, sesuai dengan format sebagaimana tercantum. Setiap 1 (satu) e- meterai hanya dapat digunakan pada 1 (satu) jenis dokumen;
2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah;
4. Ijazah dan Transkrip Nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
5. Dokumen pendukung lainnya (disusun dalam satu file).
a. Bagi pelamar pada Formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
b. Bagi pelamar pada Formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang berasal dari Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.