News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jubir MK Sebut Banding Anwar Usman Tidak Ganggu Hubungan dengan para Hakim

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024)

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, hubungan para hakim konstitusi dalam kondisi baik-baik saja.

Hal ini terkait hakim konstitusi Anwar Usman yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, soal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Fajar memastikan hal tersebut. Menurutnya, beberapa aktivitas para hakim di MK berjalan tanpa ada masalah.

"Enggak ada (masalah di antara para hakim), semuanya jalan kan," ucap Fajar, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2024).

"Semuanya jalan, sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus, gitu kan," tambahnya.

Sebelumnya, hal tersebut juga diakui secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur

Suhartoyo mengakui hubungannya dengan hakim konstitusi Anwar Usman terjalin seperti biasa.

"(Hubungan dengan Anwar Usman) biasa-biasa," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024) malam.

Suhartoyo memastikan hal itu apalagiĀ  gugatan dari Anwar Usman terhadapnya itu sudah berjalan sekitar sembilan bulan lamanya.

Ia menambahkan, hal itu dapat dibuktikan dengan sejumlah putusan MK beberapa waktu ke belakang yang diputus bersama oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman.

"Buktinya kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan," imbuh Suhartoyo.

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut terkait dengan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini