News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Korupsi Timah, Tiga Bos Smelter Didakwa Perkaya Diri Triliun Rupiah dan Pencucian Uang

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tiga bos smelter swasta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp300 triilun. Ketiganya yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tiga bos smelter swasta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp300 triilun.

Ketiganya yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada. Serta smelter swasta lainnya diantaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa dan dan PT Tinindo Internusa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

JPU memaparkan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaanya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2,triliun, melalui praktik beli dan jual timah ilegal di wilayah tambang PT Timah di Bangka Belitung.

Sedangkan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa didakwa memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun.

Baca juga: Bupati Situbondo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rumah Dinasnya Digeledah

Atas perkara ini Suwito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai informasi dalam perkara ini perusahaan terdakwa mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kemudian terdakwa bersekongkol dengan petinggi PT Timah.

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini