News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

MAKI Kirim MoU E-Commerce dan Pemkot Solo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). MAKI mengirimkan dokumen MoU ke KPK soal kerjasama antara e-commerce dan Pemkot Solo terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang dipakai Kaesang.

Alex menegaskan semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum termasuk Kaesang yang merupakan putra bungsu dari Jokowi.

"Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (27/8/2024).

Terkait hal ini, Alex mengatakan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.

Alex juga mengungkapkan klarifikasi akan dilakukan pula atas dugaan pembelian tas branded Hermes, Dior, dan Louis Vuitton yang diduga tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Alex mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan pejabat dua direktorat itu untuk tanggap dan peka terhadap situasi masyarakat.

Saat ini, publik terus mempertanyakan dugaan fasilitas itu merupakan gratifikasi.

“Enggak usah ragu, bahwa kita melaksanakan tugas itu menjadi perhatian publik menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka juga, kita harus pro aktif,” tutur Alex.

Baca juga: Gaya Mewah Kaesang-Erina saat Naik Jet Pribadi Disorot, KPK Minta Putra Bungsu Jokowi Diklarifikasi

Menurut Alex, masyarakat luas ingin mendengar penjelasan dari Kaesang mengenai jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaan swasta atau membayar sendiri.

Jika betul fasilitas dari pihak tertentu, Kaesang juga harus menjelaskan kapasitasnya ketika menerima pemberian tersebut.

“Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri Pak’, ya sudah,” ujar Alex.

“Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini