TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 perlu memenuhi bahkan melampaui nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa lolos ke tahapan seleksi berikutnya.
Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2024?
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS saat mengikuti SKD.
Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing Grade SKD CPNS 2024
Berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai formasi yang dilamar:
1. Passing grade SKD CPNS formasi umum dan putra/putri Kalimantan
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
2. Passing grade SKD CPNS formasi khusus lulusan terbaik/cumlaude dan diaspora
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85
3. Passing grade SKD CPNS formasi khusus penyandang disabilitas dan putra/putri wilayah Papua
Baca juga: Berapa Ukuran Pas Foto CPNS 2024? Catat 5 Ketentuannya
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60
Di sisi lain, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550.
Berikut rincian nilai tertinggi yang dapat dipeoleh peserta selekksi CPNS 2024 pada tes SKD:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Jumlah keseluruhan soal SKD CPNS 2024 adalah 110 butir soal.
Berikut rincian jumlah soal CPNS 2024 berdasarkan jenisnya:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
Bobot Nilai SKD CPNS 2024
Adapun berikut ini pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2024: