TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha berharap dugaan gratifikasi anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditelusuri.
Kata Praswad, mengusut kasus dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep-Erina Gudono akan membuat KPK dipercaya sebagai lembaga yang mengedepankan asas tunduk kepada hukum.
Hal itu juga sesuai pertanyaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengklaim telah menugaskan direktur gratifikasi lembaga antirasuah mengonfirmasi soal gratifikasi itu.
"Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip equality before the law atau tidak," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Ketua IM57+ Institute itu mengingatkan KPK tak boleh ada seorang pun di Indonesia yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, termasuk anak presiden.
"Periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga," kata Praswad.
Selain itu, Praswad juga menilai KPK perlu membuktikan kekuatan tajinya meski saat ini sudah berada di bawah lembaga eksekutif sebagai institusi penegak hukum.
"Harus membuktikan, meski berada di rezim UU 19 Tahun 2019, namun pelaksanaannya tetap Independen meski harus mengusut perkara yang melibatkan anak kandung presiden," ujar dia.
Baca juga: Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, Sang Suami Kepala BP Bintan Berhari-hari Tak Ngantor
Praswad juga mendorong KPK mengusut tuntas taipan Singapura yang berkaitan dengan Jokowi dan memiliki bisnis. Ia meminta lembaga antirasuah menelaah proses pembangunan bisnis tersebut.
"Tahapan apa saja yang membutuhkan persetujuan dari presiden. Buktikan bahwa KPK tidak di dalam kontrol 'remote' istana," katanya.
"Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut di duga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas Jet Pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi sdr. Kaesang dan Erina Gudono," ujar dia.