Gibran Perintahkan Menteri Pendidikan Hapus Sistem Zonasi Sekolah
Wapres Gibran perintahkan Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi di sekolah demi wujudkan Indonesia Emas 2045.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka meminta agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi di sekolah-sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045 ada pada sektor pendidikan.
"Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan, jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda," kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Maka dari itu, Gibran meminta agar Abdul Mu'ti menghapus mekanisme sistem zonasi di sekolah.
"Makanya kemarin pada waktu Rakor dengan para kepala dinas itu, saya sampaikan secara tegas ke Pak Mendik ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’," kata Gibran.
Diketahui, sejumlah orang tua menganggap sistem zonasi merugikan dan tidak adil.
Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dulu dinilai melanggar Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
Adapun, kebijakan sistem zonasi diterapkan sejak 2017 dengan tujuan melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh dan strategi percepatan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Lantas, kenapa sistem zonasi ini dianggap merugikan dan tidak adil?
Pada 2019 lalu, sistem zonasi dinilai merugikan karena anak yang memiliki nilai tinggi bisa kalah dengan yang nilainya lebih rendah, tapi rumahnya lebih dekat dari sekolah.
Sistem zonasi juga berpotensi melanggar UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Komisi X DPR Tak Sepakat soal Wapres Gibran Buka Wacana Hapus Sistem Zonasi Sekolah
"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," jelas Pengamat pendidikan, Darmaningtyas kepada melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.
Darmaningtyas menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur Sistem Zonasi pada PPDB bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasalnya, aturan yang tertulis di Permendikbud itu menyebutkan bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota murid barunya untuk mereka yang berdomisili di dekat sekolah.