TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Diketahui pada Rabu (28/8/2024) penyidik menggeledah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Alat bukti yang disita, kata Tessa, akan dianalisa untuk memperkuat dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo.
Selanjutnya, tim penyidik KPK bakal memeriksa sejumlah saksi dan tersangka untuk mendalami alat bukti yang telah disita.
“Akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” kata Tessa.
KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS
dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Menyoal kasus dana PEN, sebelumnya KPK sudah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020–November 2021 Mochamad Ardian Noervianto.
Dia divonis dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.