TRIBUNNEWS.COM - Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8/2024).
Selain Karna, KPK juga menetapkan Kadin Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hal tersebut dikonfirmasi Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK.
"Untuk perkara penyidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Ia menuturkan, pihaknya akan membeberkan lebih lanjut soal kasus korupsi ini apabila penyelidikan sudah cukup.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup," katanya.
Kasus yang menjerat dua orang tersebut adalah soal penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," terangnya.
Rumah Dinas dan Ruang Kerja Bupati Digeledah
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rumah Dinas Bupati di Pendopo Aryo Situbondo digeledah KPK.
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini dilakukan hari ini, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Mengutip TribunJatim.com, penyidik melakukan penggeledahan selama tiga jam.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo
Saat keluar, penyidik KPK terlihat membawa satu koper dari Rumah Dinas Bupati.
Tessa mengonfirmasi bahwa yang dilakukan KPK di rumah dinas adalah penggeledahan.
"Iya benar ada kegiatan penggeledahan," ujarnya.