7. Aparat Penegak Hukum (APH) berhak melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidana.
Pada selanjutnya, ketertiban penggunaan layanan Subsidi Tepat ini bisa membuat nyaman penerimanya.
Dengan begitu, sesuai dengan namanya, subsidi tersebut bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar pantas mendapatkannya.
(mg/Mardliyyah)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
BERITA REKOMENDASI