Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun vonis tersebut terkait kasus dugaan ikut campur tangan Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana membakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) pekan ini.
Pembacaan putusan tersebut seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini.
"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN, Nurul Ghufron: Saya Pelajari Dulu, Kemudian Tentukan Sikap
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.
Kini PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Pekan Ini
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.