Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap di persidangan, crazy rich asal Surabaya Budi Said pernah masuk ke brankas butik penjualan logam mulia emas PT Antam di Surabaya, Jawa Timur meskipun hal itu tidak diperbolehkan.
Adapun hal tersebut diungkapkan mantan Vice President Precious Metal Sales Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pembelian emas PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Fakta itu terungkap bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada Yosep soal siapa saja pihak yang bisa masuk ke area brankas.
"Jadi, di dalam butik itu sebelumnya saya sampaikan, ada untuk pelanggan, ada untuk karyawan. Jadi di belakang itu ada penyimpanan emas, kantor kepala butiknya terus kemudian ada back office-nya, dan disitu ada ruangan selain karyawan dilarang masuk," kata Yosep.
Kemudian Jaksa juga coba memastikan pada Yosep mengenai kehadiran Budi Said di lokasi penyimpanan emas PT Antam tersebut.
Menanggapi hal itu, Yosep pun membenarkan bahwa sekitar bulan Oktober Budi Said yang notabene bukan karyawan terpantau pernah memasuki area dalam brankas.
"Dalam BAP tersebut saksi menjelaskan terkait orang-orang yang diluar Antam disitu terlihat antara lain terdakwa Budi Said?," tanya Jaksa.
"Benar," jawab Yosep.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur hingga Kapolda Babel Disebut di Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Lalu Yosep pun mengatakan, bahwa hal itu diketahui setelah dirinya mendapat rekaman CCTV yang kala itu diberikan oleh sekuriti.
"Kami diperlihatkan oleh security pak yaitu berupa (rekaman) CCTV. (Sekitar) Oktober," kata Yosep.
"Jadi, pada waktu itu saksi diberitahu oleh security melihat dengan CCTV ternyata di dalam brankas ada orang luar Antam antara lain Budi Said pada waktu itu?," tanya Jaksa.
"Di dalam ruangan, di luar karyawan," sahut Yosep.
Bahkan, selain Budi Said, Yosep mengatakan terdapat beberapa nama lain yang masuk ke area dalam brankas tersebut. Salah satunya adalah Eksi Anggraini yang dalam perkara ini berperan sebagai broker.