"Ada satu yang saya lihat di CCTV adalah Pak Budi Said, Ibu Eksi, selain karyawan yang ditunjuk ya pak, Philip, Mulyanto," ungkapnya.
Baca juga: Mengintip Geliat Bisnis Kaesang: Sepi Pembeli, Tutup Permanen hingga Disebut Diambil Hotman Paris
Adapun terkait hal ini, Yosep mengungkapkan bahwa Budi Said masuk ke area brankas diketahui untuk mengecek persediaan emas di lokasi tersebut.
Padahal kata dia, apa yang dilakukan oleh Budi Said dengan memasuki area dalam brankas sama sekali tidak dibenarkan atau haram hukumnya.
"Nah pada waktu kegiatan yang saksi dapatkan itu, mereka sedang melakukan apa?," tanya Jaksa.
"Mengecek emas di brankas," jawab Yosep.
"Jadi membuka brankas?," tanya Jaksa lagi.
"Iya," jawabnya.
"Dan hal itu sebenarnya tidak boleh?," tanya Jaksa memastikan.
"Haram hukumnya," tegas Yosep.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Baca juga: Soal Dugaaan Larangan Penggunaan Jilbab di RS Medistra, Ketua PB IDI: Salahi Aturan UU
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.