Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengaku tergiur tawaran Lim Melina selaku pemilik toko perhiasan di Surabaya untuk membeli emas Antam dengan harga diskon.
Adapun hal itu disampaikan Budi Said pada persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Jumat (6/12/2024).
Ia bersaksi sebagai saksi mahkota untuk terdakwa eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi.
"Ini yang kami tanyakan berkaitan dengan permasalahan yang disidangkan terhadap diri terdakwa, yaitu terkait transaksi pembelian emas di PT Antam, khususnya di Butik Surabaya 01. Apakah saudara punya usaha juga untuk kegiatan bisnis emas atau pun transaksi-transaksi yang terkait dengan emas?" tanya jaksa di persidangan.
Budi Said menerangkan ia baru belajar bisnis emas pada awal 2018.
"Apakah benar pada saat itu transaksi atas nama PT Trijaya Kartika dengan saudara selaku direktur utamanya?" tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Budi Said, Saksi Sebut Pengiriman 100 Kg Emas ke BELM Surabaya Bukan Hanya Untuk Broker Eksi
"Betul. Jadi awal itu, di Februari itu, saya ditawari saudara Lim Melina. Karena saya bukan usaha emas. Dia menawari saya karena dia pekerjaannya adalah toko emas. Dia menawarkan peluang ini," jawab Budi.
Budi Said mengaku dirinya beberapa kali ditawari Melina.
"Saya sih tidak ada minat sebetulnya. Tapi akhirnya dia terus mengajak akhirnya dia bilang aman uangnya ke PT Antam, bukan ke orang lain. Jadi saya percaya, ada beli beberapa kali pakai nama PT Trijaya Kartika," terangnya.
Kemudian jaksa menanyakan mengapa ia membeli atas nama perusahaan bukan pribadi.
"Ya karena mencoba saja," jawab Budi.
Baca juga: Hotman Paris Persoalkan Status Tersangka Budi Said di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam
Ia juga menerangkan bahwa yang ditawarkan oleh Melina emas Antam dengan harga diskon, sehingga berada di bawah harga pasaran.
"Saudara transfer uang pembayarannya ke rekening Antam," tanya jaksa.