"Ke rekening Antam. Betul," jawab Budi.
Kemudian ditegaskan Budi awalnya ia tak mau tapi karena terus ditawarkan akhirnya mau.
"Tapi awalnya saya tidak mau lho, Pak. Awalnya lho. Lama-lama saya dibujuk-bujuk, saya bilang ya sudah lah. Saya ikut lah. Yang penting aman," jelasnya.
Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.