Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said bakal menjalani sidang vonis kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk pada 27 Desember 2024.
Kepastian itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan pada saat menyampaikan rangkaian sidang kasus yang menjerat Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.
"Kita tetapkan di tanggal 27 Desember (2024) adalah acara terakhir untuk membacakan putusan," ucap Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Sebelum menuju pembacaan vonis, para pihak yakni terdakwa dan jaksa penuntut umum masih akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, replik, dan duplik.
Adapun untuk nota pembelaan Budi Said dan Abdul Hadi, Hakim menjadwalkan pembacaan tersebut digelar pada Jumat 20 Desember 2024.
Baca juga: Crazy Rich Budi Said Mengaku Tergiur Beli Emas Antam dengan Harga Diskon Setelah Ditawari Lim Melina
"Untuk replik di hari Senin (tanggal) 23 dan duplik di tanggal 24 (Desember 2024)," ujar Hakim.
Sementara untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa, sedianya sidang itu digelar pada hari ini Selasa 10 Desember 2024.
Namun, lantaran jaksa belum siap, maka Hakim pun memutuskan sidang tuntutan tersebut digelar pada Jumat 13 Desember 2024.
"Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember," pungkasnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Emas Selasa 10 Desember 2024