News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Sidang Tuntutan Crazy Rich Budi Said Terkait Rekayasa Jual Beli Emas Antam Ditunda, Jaksa Belum Siap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam Crazy Rich Budi Said saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan tuntutan kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam untuk terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dan eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena ditunda, Jumat (13/12/2024).

Sidang yang sejatinya digelar hari ini, terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya dan meminta kepada Ketua Majelis Hakim Tony Irfan untuk menambahkan waktu.

"Izin majelis kami minta tambahan satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Besok?" tanya Hakim Tony Irfan.

"Kalau diperkenankan Jumat Majelis," ucap Jaksa.

Merespons permintaan jaksa, Hakim Tony pun sempat bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya perihal penundaan sidang tersebut.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Mengaku Tergiur Beli Emas Antam dengan Harga Diskon Setelah Ditawari Lim Melina

Tak hanya majelis, Hakim Tony pun sempat mempersilahkan agar para terdakwa untuk berunding dengan tim penasihat hukumnya masing-masing.

"Baik jadi kita sudah musyawarah ya, Majelis. Kita kasih kesempatan untuk Penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember (2024)," ucap Hakim.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Emas Selasa 10 Desember 2024

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini