TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakannya bersama sang istri, Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat (AS).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan saat ini pengusutan terkait dugaan gratifikasi Kaesang akan dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa mengatakan alasan perubahan itu karena pernyataan yang sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terjadi sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaedilah Badrun.
"Jadi, sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI dan satunya dari UNJ," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (4/9/2024).
"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa terkait isu gratifikasi akan difokuskan di penelaahan di Direktorat PLPM dan bukan di Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Kendati demikian, Tessa menegaskan pengusutan laporan terhadap Kaesang masih sama yaitu terkait dugaan gratifikasi.
Tessa juga mengatakan saat ini pengusutan dilimpahkan ke Direktorat PLPM karena memiliki wewenang yang lebih luas ketimbang Direktorat Gratifikasi.
Di sisi lain, dia mengatakan tugas Direktorat Gratifikasi KPK saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM.
"Jadi (pengusutan dugaan gratifikasi) lintas direktorat. Nah, fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Diminta Tak Hanya Periksa Kaesang, Demokrat: Banyak Anggota DPR yang Naik Private Jet
Pada akhir pernyataannya, Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi tidak akan mengundang Kaesang untuk melakukan klarifikasi.
"Ya, sudah tidak kesana lagi," kata dia.
Boyamin dan Ubedilah Sudah Laporkan Kaesang kepada KPK
Sebelumnya, Boyamin dan Ubedilah sudah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan gratifikasi jet pribadi.
Mengenai Boyamin, dia telah melapor ke lembaga antirasuah dengan mengirimkan nota kesepahaman atau MoU terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.