TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Semula kasus itu ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
PLPM masih berada dalam ruang lingkup KPK atau tepatnya di bawah Kedeputian Informasi dan Data.
"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang."
"Pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Tessa menegaskan, KPK tidak menghentikan kasus ini.
Hanya saja, penindakan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada dalam aturan.
"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambung Tessa.
Fokus KPK kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang, seperti yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.
Saat ini KPK lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat."
Baca juga: Feri Amsari: KPK Gimik Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang, Cuma Ingin Redam Marah Masyarakat
"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," ungkap Tessa.
Adapun tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ujar Tessa.
Diketahui, pihak pelapor Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.