TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa terkena dampaknya jika putra bungsunya, Kaesang Pangarep terbukti menerima gratifikasi berupa jet pribadi yang sempat digunakan bersama istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS).
Fickar mengatakan hal tersebut bisa terjadi karena obyek yang disasar dalam kategori gratifikasi adalah pejabat negara, bukannya warga sipil.
Selain itu, Jokowi bisa terseret dalam kasus gratifikasi jika memang terbukti bahwa pemberian jet pribadi kepada Kaesang adalah karena jabatannya sebagai Presiden RI.
"Gratifikasi itu, obyeknya adalah pejabat publik atau pejabat negara. Kalau yang bukan pejabat publik tidak kena."
"Artinya, kalau Kaesang kemudian terbukti menerima sesuatu ada berkaitan dengan jabatan bapaknya, maka sebenarnya bapaknya yang kena," katanya dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube Tribunnews seperti dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Fickar meyakini jika memang pemberian jet pribadi ke Kaesang terbukti, maka pasti berkaitan dengan Jokowi yang merupakan Presiden RI.
"Kalau mau dipikir pakai logika terbalik kan, siapa sih yang mau kasih fasilitas pesawat terbang kalau yang memberikan itu tidak ada yang dipandang atau tidak memperoleh apapun," jelasnya.
Sementara, secara terpisah, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai pengusutan dugaan gratifikasi Kaesang akan sulit dilakukan lembaga antirasuah karena Jokowi masih berkuasa.
Baca juga: Buntut Panjang usai Erina Gudono Diduga Pamer Naik Jet Pribadi, Pakar Sebut Kini Kaesang Malu
Kendati demikian, Bivitri masih berharap agar KPK melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Tapi, kalau saya sih berada pada posisi yang penting kita mulai dulu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, ya ada lah kewajiban dari penegak hukum untuk mulai menginvestigasinya," jelasnya.
"Ujungnya kena atau enggak, urusan belakangan yang penting harus ada investigasi," sambung Bivitri.
Bivitri juga menekankan bahwa baik presiden maupun mantan presiden sebenarnya tidak kebal hukum, sehingga jika ada kesalahan harus siap menerima sanksi.
"Tapi, menurut saya sih, kan presiden itu sebenarnya, apalagi mantan presiden itu enggak kebal hukum. Di manapun kita sudah belajar, di mantan presiden itu enggak kebal hukum. Jadi, kalau memang ada, kalau nanti dugaan ini terbukti, ya berarti siapapun harus dapat sanksi," pungkasnya.
Direktorat Gratifikasi KPK Batal Klarifikasi Kaesang