Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas merespons rencana sejumlah pihak yang ingin menggelar Muktamar Tandingan PKB.
Supratman menegaskan, pihaknya akan mengesahkan kepengurusan partai politik yang sudah diajukan ke Kemenkumham.
"Saya tidak mau berandai-andai. Saya melayani sesuai dengan yang memang sedang mengajukan permohonan dan dilakukan penelitian," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Dalam hal ini, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah lebih dahulu mendaftarkan hasil Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Cak Imin kembali terpilih menjadi Ketum DPP PKB secara aklamasi.
Supratman enggan mengomentari lebih lanjut perihal Muktamar Tandingan. "Kami tidak bisa berandai-andai soal itu, yang belum ada ngapain saya komentari," pungkasnya.
Diberitakan, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa, Muhamad Lukman Edy mengungkapkan, pihaknya telah bertemu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), untuk menggelar Muktamar PKB Tandingan.
"Kami sudah menghadap PBNU dan melaporkan serta menyerahkan dokumen penting untuk menjadi bahan pertimbangan penyelenggaraan Muktamar PKB yang sebenarnya," katanya dia dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Lukman mengungkapkan, kepada PBNU secara teknis dan materi pihaknya sudah siap untuk pelaksanaan muktamar. Namun demikian, pihaknya menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan jadwal pastinya diputuskan. “Insyaallah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU," ujarnya.
Baca juga: Kata Gus Yaqut soal Rencana Muktamar PKB Tandingan: Tinggal Lihat Nanti Siapa yang Disahkan
"Terus semangat untuk menyongsong perubahan PKB menuju kembali ke khittah 98,” pungkas Lukman. Sedianya, Muktamar PKB Tandingan ini digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta. Namun kekinian pelaksanaan muktamar tersebut ditunda.
Cak Imin Anggap Enteng Muktamar Tandingan PKB
Cak Imin merasa tidak perlu melakukan antisipasi akan kemungkinan Muktamar PKB tandingan tersebut. ‘’Tidak kita anggap, tidak perlu diantisioasi. Biarin aja,” kata Cak Imin, dilansir Kompas.com, Minggu (25/8/2024).
Cak Imin menilai gerakan yang dilakukan Fungsionaris DPP PKB itu sebagai gerakan yang ilegal. Dia juga merasa gerakan tersebut tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk partai politik (parpol).
“Itu liar, tidak ada aturan hukum Indonesia yang memberikan keleluaasaan kepada orang-orang yang enggak jelas dari mana,” ungkap Cak Imin.