News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlu diingat pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-meterai yang masih dalam satu faktur atau invoice (invoice). Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mudah dan praktis mengajukan refund atau pengembalian dana pembelian e-Meterai di website Peruri.

Beberapa hari terakhir para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 mengeluhkan masalah pembelian e-Materai di Peruri yang error.

Di media sosial X, netizen ramai mengeluhkan hal yang sama mulai gagal pembubuhan e-Meterai, stok habis, hingga kuota e-Meterai yang tidak bertambah meski sudah melakukan pembayaran.

Menanggapi ramainya keluhan netizen, Peruri akhirnya buka suara.

Lewat postingan di akun Instagramnya, Peruri mengatakan laman tersebut error seiring tingginya pengakses yang melakukan layanan pembelian e-Meterai.

"Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai," tulis keterangan yang dikutip dari akun media sosial resmi Peruri.

Atas kondisi tersebut, Peruri menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi.

Khususnya proses pembelian dan pembubuhan e-Meterai untuk pendaftaran CPNS 2024.

Saat ini Peruri sedang melakukan upaya terbaik untuk memulihkan kualitas layanan agar website meterai elektronik dapat berfungsi secara penuh kembali oleh seluruh pelamar CPNS 2024.

Namun bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Anda dapat melakukan pengembalian dana.

Aturan Refund e-Meterai Peruri

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September

Perlu diingat pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-Meterai yang masih dalam satu faktur atau invoice (invoice).

Misalnya, pembelian lima keping e-Meterai atau sepuluh keping e-meterai.

Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-Meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

Pasalnya, jika sudah ada satu saja e-meterai yang berhasil dibubuhkan, sedangkan lainnya gagal, maka tidak bisa mengajukan refund.

Selain ketantuan diatas, ada sejumlah aturan lain yang perlu diperhatikans ebelum mengajukan refund, diantaranya :

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Cara Refund e-Meterai Peruri

Proses pengembalian dana atau refund bisa dilakukan masyarakat melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.

Berikut langkah-langkah refund e-meterai:

1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengundur penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024.

Keputusan itu ditetapkan lewat Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Hal tersebut dilakukan karena terjadi kendala teknis terhadap system e-materai yang ada di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sehingga banyak para pelamar yang belum bisa melakukan pembelian serta pembubuhan materai.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pendaftaran seleksi: hingga 10 September 2024
  • Pendaftaran CPNS Kemendikbudristek: 31 Agustus-13 September 2024
  • Pendaftaran CPNS Kemenag: 1-14 September 2024
  • Seleksi administrasi: hingga 17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan SKD CPNS 2023 oleh peserta: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini