News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang 4 Hari, Ini Jadwal Terbarunya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 diperpanjang, simak jadwal terbaru dan cara daftar berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 diperpanjang selama 4 hari.

Perpanjangan waktu ini diinformasikan oleh BKN melalui website resminya di bkn.go.id pada hari ini, Kamis (5/9/2024).

Ini dilakukan lantaran terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Masa pendaftaran yang dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini diperpanjang menjadi 10 September 2024.

Sehubungan dengan perpanjangan masa pendaftaran, BKN mengimbau peserta agar tidak melakukan pendaftaran di akhir-akhir waktu pendaftaran sehingga meminimalisir potensi kegagalan daftar. 

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

- Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 10 September 2024

- Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d 10 September 2024

- Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d 17 September 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 19 September 2024

- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi18 s.d 28 September 2024

- Masa Sanggah 20 s.d 22 September 2024

-  Jawab Sanggah 20 s.d 24 September 2024

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 s.d 29 September 2024

Baca juga: Website Pembelian e-Meterai Sudah Bisa Diakses, Ini Link dan Cara Pasang di Surat Lamaran CPNS 2024

Cara Daftar CPNS 2024

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  • Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.
  • Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
  • Lakukan swafoto
  • Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap
  • Cetak Kartu Informasi Akun
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini